Hukum Perdata - Perjanjian
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa ( civil law ) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson ( common law ) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata Indonesia duatur dialam KUHP Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Salah satu jenis hak dan kewajiban anatr individu yang diatur dalam kitab tersebut adalah mengenai perjanjian antar individu. Perjanjian memiliki arti yang sama dengan persetujuan. Teradpat 2 jenis perjanjian, yakni persetujuan cuma-cuma dan persetujuan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma merupakan persetujuan dengan pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Seseorang ...