Hukum Perdata - Perjanjian

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata Indonesia duatur dialam KUHP Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Salah satu jenis hak dan kewajiban anatr individu yang diatur dalam kitab tersebut adalah mengenai perjanjian antar individu.

Perjanjian memiliki arti yang sama dengan persetujuan. Teradpat 2 jenis perjanjian, yakni persetujuan cuma-cuma dan persetujuan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma merupakan persetujuan dengan pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.

Seseorang dikatakan melanggar KUHP perjanjian apabila salah satu pihak mengingkar janji atau melanggar hukum. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut dapat diadukan ke pengadilan.  Berikut merupakan alur dari sidang perdata

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);

4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);

5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);

6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;

7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;

8. Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);

12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

13. Pembuktian

14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);

17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;

18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;

19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;

20. Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima


Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]