Posts

Showing posts from April, 2018

Penyuluhan Pangan. Sertifikasi Higiene??

Penyuluhan Pangan? Apa itu? Wajibkah? Hallo  Foodies! Pada blog kali ini, saya akan membahas mengenai penyuluhan pangan, yang pasti asing ditelinga teman-teman sekalian. Penyuluh an pangan, apa sih itu? Penyuluhan pangan adalah seminar yang diadakan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka  memberikan pemahaman mengenai Pangan yang Aman untuk dikonsumsi, mengingat kondisi pangan yang beredar dimasyarakat banyak sekali yang menggunakan bahan berbahaya sehingga pembentengan diri dan keluarga melalui pengetahuan di bidang pangan sangat diperlukan. Emang perlu apa ikut penyuluhan pangan? Penyuluhan pangan penting karena merupakan salah satu syarat untuk mengajukan sertifikasi P-IRT. Kalau teman-teman sekalian ingin membuat P-IRT, wajib banget nih ikut seminar penyuluhan pangan, agar bisa dapet sertifikat P-IRT untuk usaha yang temen-temen bangun. Gimana sih cara ikutnya? Untuk ikut penyuluhan, temen-temen bisa nih daftar aja langsung di Dinas Kesehatan terdekat. Setiap daerah memi...

Mini Bazaar : Inovation Food!

Image
Hallo Foodies! Hari ini, saya akan membagikan keseruan para mahasiswa/i Universitas Surya dalam mini mengadakan mini bazaar dalam rangka Open House Surya University 2018! Open Housenya diadakan pada Rabu, 25 Mei 2018 dikampus Universitas Surya. Dalam kesempatan kali ini, mahasiswa/i Teknologi Pangan Universitas mempertunjukan lebih dari 10 produk pangan inovasi. Ada yang mengangkat tema makanan tradisional, ada yang mengangkat tema makanan kekinian, ada juga yang membuat snack  dari pangan fungsional, dan masih banyak lagi. Peserta Open House, akan diberikan kupon ' souvenir hunting', dimana para peserta bisa mendapatkan produk-produk karya mahasiswa/i dengan gratis loh! Tapi dengan syarat, para peserta mengajukan pertanyaan terlebih dahulu, yang kemudian akan dijawab oleh mahasiswa/i. Tidak hanya peserta, para dosen dan segenap mahasiswa/i juga dapat membeli produk yang ditunjukan loh! Berikut dokumentasi keseruan mini bazaar open hous Universitas Surya! Apa aja sih pro...

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Image
Pembuatan P-IRT membutuhkan berkas berupa SKDU. SKDU adalah surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Fungsi dari surat ini surat yang menyatakan tanda domisili usaha yang Anda jalankan berada di daerah setempat. Dalam pengurusan pembuatan SKDU ini, anda membutuhkan dokumen berupa : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Pendirian UKM Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga Perlu dicatat bahwa setiap kelurahan dan daerah memiliki syarat pelampiran dokumen yang berbeda. Untuk daerah Tangerang Selatab, kelurahan Jelupang, untuk membuat SKDU, anda membutuhkan  Surat pengantar Rukun Tetangga (RT) Surat keterangan tidak keberatan dari 4 orang tetangga Surat Izin Orang tua. Fotokopi KTP Dikarenakan saya masih mahasiswi dan masih menetap dirumah orang tua, maka dalam pembuatan SKDU, saya membutuhkan surat pengantardari orang tua yang menyebutkan bahwa orang tua saya memberikan ijin kepada saya untuk melakukan...

Berkas Laboratorium P-IRT

Image
Salah satu syarat pengajuan P-IRT scan hasil laboratorium. Scan hasil laboratorium tersebut merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap kandungan bahan tertentu didalam produk yang ingin diajukan. Masing-masing produk memiliki persyaratan uji tertentu yang ditentukan oleh 'Laboratorium Kesehatan Daerah' ditempat Anda berdomisili.  Sebagai contoh, apabila Anda berdomisili di daerah Tangerang Selatan, maka Anda dapat bertanya mengenai persyaratan uji produk kepada LabkesdaTangerang Selatan yang berada di  Blok D2 No., Jl. Tekno Widya Blok HI No.1, Ciater, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 . S edangkan, apabila anda berdomisili di daerah Jakarta, maka Anda dapat bertanya kepada Labkesda terdekat. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, masing-masing Labkesda memiliki kriteria syarat uji tertentu untuk suatu produk. Persyaratan uji Labkesda A tidak sama dengan persyaratan uji Labkesdaa B. Sebagai contoh, untuk jenis produk telur gabus manis, Labkesda daer...

UU Mengenai Bahan Tambahan Pangan

Baha n Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangant untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Penggunaan BTP di Indonesia diatur oleh Badan Standar Nasional (BSN) dalam SNI 01-0222-1995, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Perka BPOM RI) No. 36 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Golongan BTP yang diizinkan untuk digunakan pada pangan dalam Permenkes RI No. 033 tahun 2012 adalah antibuih ( antifoaming agent ); antikempal ( anticaking agent ); antioksidan ( antioxidant ); bahan pengkarbonasi ( carbonating agent ); garam pengemulsi ( emulsifying salt ); gas untuk kemasan ( packaging gas ); humektan ( humectant ); pelapis ( glazing agent ); pemanis ( sweetener ); pembawa ( carrier ); pembentuk gel ( gelling agent ); pembuih ( foaming agent ); pengatur k...

Cara Membuat Izin Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT)

Image
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga.   Menurut SIMPONIE (Sistem Management Perizinan Online), pembuatan sertifikasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan.   Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ . Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password, mengisi form pendaftaran dan menggungan/mengirim dokumen pesyaratan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan berupa : Pemeriksaan berkas administrasi.  Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendafataran. Pemeriksaan berkas administrasi.  Pemohon mendapatkan SMS perset...

Peraturan Pemerintah Mengenai Pangan Fungsional

Pangan fungsional adalah pangan alami atau olahan yang mengandung satu atau lebih komponen (berdasarkan kajian ilmiah) yang memiliki fungsi fisiologis yang bermanfaat bagi kesehatan, dikonsumsi selayaknya makanan atau minuman dan memiliki karakteristik sensori yang dapat diterima konsumen. Menurut PKBPOM No. HK 00.05.52.06 karaktristik dari pangan fungsinal harus : Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan Mempunyai manfaat bagi kesehatan yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah Tim Mitra Bestari Disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman Memiliki karakteristik sensori seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen Untuk sementara ini, komponen fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah berupa vitamin, mineral, gula alkohol, Asam lemak tidak jenuh, Peptida dan protein tertentu, Asam amino , Serat ...