Peraturan Pemerintah Mengenai Pangan Fungsional

Pangan fungsional adalah pangan alami atau olahan yang mengandung satu atau lebih komponen (berdasarkan kajian ilmiah) yang memiliki fungsi fisiologis yang bermanfaat bagi kesehatan, dikonsumsi selayaknya makanan atau minuman dan memiliki karakteristik sensori yang dapat diterima konsumen. Menurut PKBPOM No. HK 00.05.52.06 karaktristik dari pangan fungsinal harus :

  1. Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan
  2. Mempunyai manfaat bagi kesehatan yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah Tim Mitra Bestari
  3. Disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman
  4. Memiliki karakteristik sensori seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen
Untuk sementara ini, komponen fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah berupa vitamin, mineral, gula alkohol, Asam lemak tidak jenuh, Peptida dan protein tertentu, Asam amino , Serat pangan, Prebiotik, Probiotik Kolin, Lesitin dan lnositol Karnitin dan Skualen golongan sebaga, Isoflavon (kedelai), Fitosterol dan Fitostanol, Polifenol (teh).

Suatu produk pangan atau bahan pangan dapat diklaim memiliki nilai fungsional apabila memenuhi persyaratan yang tercantum didalam PKBPOM No. 13 Tahun 2016 dan PKBPOM No. HK 00.05.52.06

Klaim suatu pangan dapat digolongkan menjadi beberapa jenis ‘klaim’, yakni :
  1. Klaim ‘diperkaya’, ‘fortifikasi’, ‘ekstra’, ‘plus’, ‘lebih’, ‘ditambahkan’
  2. Klaim ‘mengandung’, ‘memberikan’, ‘merupakan sumber yang baik’
  3. Klaim ‘tinggi’, ‘kaya akan’, ‘merupakan sumber yang sangat baik’
  4. Klaim ‘rendah’
  5. Klaim ‘bebas’
Masing-masing klaim memiliki ketentuan tersendiri menurut jenis komponen yang ingin ditonjolkan. Biasanya, suatu bahan pangan baru dapat diklaim memiliki manfaat kesehatan tertentu apabila bahan tersebut sudah diuji terlebih dahulu kandungan komponennya.

Referensi :
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK 00.05.52.06 TENTANG KETENTUAN POKOK PENGAWASAN PANGAN FUNGSIONAL

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]