UU Mengenai Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangant untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Penggunaan BTP di Indonesia diatur oleh Badan Standar Nasional (BSN) dalam SNI 01-0222-1995, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Perka BPOM RI) No. 36 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Golongan BTP yang diizinkan untuk digunakan pada pangan dalam Permenkes RI No. 033 tahun 2012 adalah antibuih (antifoaming agent); antikempal (anticaking agent); antioksidan (antioxidant); bahan pengkarbonasi (carbonating agent); garam pengemulsi (emulsifying salt); gas untuk kemasan (packaging gas); humektan (humectant); pelapis (glazing agent); pemanis (sweetener); pembawa (carrier); pembentuk gel (gelling agent); pembuih (foaming agent); pengatur keasaman (acidity regulator); pengawet (preservative); pengembang (raising agent); pengemulsi (emulsifier); pengeras (firming agent); penguat rasa (flavour enhancer); peningkat volume (bulking agent); penstabil (stabilizer); peretensi warna (colour retention agent); perisa (flavoring); perlakuan tepung (flour treatment agent); pewarna (colour); propelan (propellant); serta sekuestran  (sequestrant).

Setiap BTP memiliki jenis dan batas maksimumnya masing-masing, seperti pada BTP pengawet. Pengawet adalah  bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Menurut PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGAWET, jenis bahan pengawet yang boleh digunakan berupa :

  • Asam sorbat dan garamnya (Sorbic acid and its salts) → ADI : 0 – 25 mg/kg berat badan
  • Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid and its salts) → ADI : 0–5 mg/kg berat badan
  • Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl para-hydroxybenzoate) → ADI : 0-10 mg/kg berat badan
  • Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate) → ADI : 0-10 mg/kg berat badan
  • Sulfit (Sulphites) → ADI : 0–0,7 mg/kg berat badan
  • Nisin (Nisin) → ADI : 0 - 33000 unit/kg berat badan
  • Nitrit (Nitrites) → ADI : 0– 0,06 mg/kg berat badan
  • Nitrat (Nitrates) → ADI : 0– 3,7 mg/kg berat badan
  • Asam propionat dan garamnya (Propionic acid and its salts) → ADI : Tidak dinyatakan (not limited) 
  • Lisozim hidroklorida (Lysozyme hydrochloride) → ADI : Tidak dinyatakan (not specified)
Jenis dan penggunaan BTP Pengawetlain hanya boleh digunakan sebagai BTP Pengawet setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. Didalam pasal 9, dikatakan bahwan penggunaan BTP pengawet tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; menyembunyikan kerusakan pangan.

Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]