Cara Membuat Izin Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT)
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan salah satu syarat dalam membuka usaha pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga. Menurut SIMPONIE (Sistem Management Perizinan Online), pembuatan sertifikasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pemohon mengajukan permohonan. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password, mengisi form pendaftaran dan menggungan/mengirim dokumen pesyaratan. Biasanya dokumen yang dibutuhkan berupa :
Peninjauan Lokasi objek izin. Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
Perziapan cetak SK izin. Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.
Percetakan dan penyerahan SK izin
Sertifikat yang sudah diberikan hanya berlaku selama 5 tahun dan apabila masa berlaku sudah habis maka pangan produksi P-IRT dilarang untuk diedarkan. Namun perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan tersendiri dalam pembuatan SPP-IRT. Anda dapat mendatangi kantor kelurahan setempat agar dapat mendapat informasi yang lebih jelas dan detail, serta bertanya mengenai keperluan berkas apa saja yang perlu dibawa untuk mengurus perijinan.
Referensi :
https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan/perijinan/view/2119276f49f7d3496afa08f1b249ec7441713e7b/127
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Comments
Post a Comment