Kenapa FEE pengacara mahal?

Hello, Foodies!

Hari ini, kita akan out of topic sebentar nih, keluar dari pembahasan pangan. Kita akan bicara mengenai hukum, dan turunannya. Kalian pernah bertanya-tanya gak sih, kenapa FEE pengacara tidak dikatakan murah? Yuk simak pembahasannya!

Pengacara adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan yang mewakili orang yang berhubungan dengan penyesalian suatu kasus hukum (klien). Sebelum kita membahas mengenai FEE, yang perlu diketahui lebih dahulu adalah alur penyelesaian kasus pidana/perdata. Dalam sebuah kasus, segala pengaduan dan berkas tidak langsung masuk kedalam pengadilan untuk diproses. Terdapat beberapa langkah dan tata cara yang harus dilakukan, berikut penjelasannya detailnya.

Image result for lawyer illustration

PERKARA PIDANA
Suatu perkara dapat dikatakan masuk kedalam kategori pidana apabila seseeorang terlah melakukan  perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum pidana biasanya dituliskan didalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang terdiri dari 9 Bab. Untuk melaporkan seseorang atas pelanggarannya mengenai kasus pidana, berikut merupakan prosedurnya.

  1. Setelah anda melampirkan berkas, maka polisi akan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, segala pihak yang bersangkutan akan disebut sebagai saksi.
  2. Penyelidikan yang sudah dilakukan akan naik tingkat menyadi PENYIDIKAN. Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan buktu guna menemukan tersangka. Langkah ini dimulai dari produstisia (persiapan berkas untuk masuk pengadilan). Penyidikan biasanya berakhir dengan 'nama' tersangka.
  3. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, dibuat surat dakwa. Surat dakwa adalah surat yang menyatakan bahwa tersangka X, telah melakukan Y, dengan kejadian Q yang melanggar peraturan Z. 
  4. Berkas yang ada dikejaksaan akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.  
  5. Sidang 1. Disini, jaksa mulai berdakwa. 
  6. Eksepsi. Eksepsi merupaka suatu istilah hukum dimana terdapat penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa. Biasaya ekspepsi dikeluarkan oleh pengacara, pada sidang 1. 
  7. Replik Eksepsi. Replik eksepsi terjadi apabila pengacara menagkis jawaban atas eksepsi yang dilontarkan oleh jaksa. Replik ekspepsi merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat
  8. Duplik. Duplik merupakan merupakan jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Duplik terjadi apabila jaksa menolak replik eksepsi yang dilotarkan oleh pengacara.
  9. Mengakhir tangkis lontaran gugagatan, disebut sebagai keputusan sela.  
  10. Dilanjutkan dengan pemeriksaan sksi
  11. Pemeriksanaan barang bukti
  12. Penuntututan
  13. Pembelaan pengacara (pledoi)
  14. Penanggapan pledoi oleh jaksa (replik)
  15. Penanggapan replik oleh pengacara (dupli)
  16. Hakim memutuskan perkara (putusan hakim)
PERKARA PERDATA
Perkara perdata adalah perkara yang membahas peselisihan hubungan antara personal mengenai hak dan kewajiban dan larangan dalam lapangan keperdataan. Untuk melaporkan seseorang atas pelanggarannya mengenai kasus perdata secara tidak langsung adalah sama dengan pidana. Hanya terdapat perbedaan pada titik-titik tertentu. Yuk, disimak!
  1. Pengajuan gugagatan
  2. Mediasi 
  3. Sidang 1
  4. Jawaban pengadilan
  5. Replik
  6. Duplik 
  7. Pemeriksaan saksi
  8. Pemerikansaan barang bukti
  9. Kesimpulan dari pihak penggungat dan tergugat
  10. Keputusan hakim.

Nah, dari kedua pengadilan tersebut. Masing-masing membutuhkan waktu sekiat 17 minggu untuk sampai kepada keputusan hakim. Kebayang dong, 17 minggu. Pengacara. Harus bolak-balik ke pengadilan. 17 minggu itu waktu minimal, maksimalnya bisa hingga +- 20 mingguan. Which is kalau dikonversike bulan, suatu perkara memakan waktu 5-6 bulan.

Maka dari itu, FEE pengacara dibilang tidak murah. Belum lagi, pengacara harus mengajukan replik, dan tangkisan replik, yang menguras pikiran dan otak untuk menulis laporannya.

Nah, kejawabkan kenapa FEE pengacara bisa mahal? HEHEHE

Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]