Undang-undang Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Hukum ketenagarakerjaan di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini dibuat dengan mempertimbangkan  beberapa hal, salah satunya perlunya pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.


Undang-undang tersebut berisikan 18 Bab, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Bab 1 - Ketentuan umum
  2. Bab 2 - Landasan, Asas, dan Tujuan
  3. Bab 3 - Kesempatan dan Perlakuan yang sama
  4. Bab 4 - Perencanaan Tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
  5. Bab 5 - Pelatihan kerja
  6. Bab 6 - Penempatan tenaga kerja
  7. Bab 7 - Perluasam kesempatan kerja
  8. Bab 8 - Penggunaan tenaga kerja 
  9. Bab 9 - Hubungan kerja
  10. Bab 10- Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
  11. Bab 11 - Hubungan Industrial
  12. Bab 12 - Pemutusan Hubungan Kerja
  13. Bab 13 - Pembinaan
  14. Bab 14 - Pengawasan
  15. Bab 15 - Penyidikan
  16. Bab 16 - Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
  17. Bab 17 - Ketentuan Peralihan
  18. Bab 18 - Ketentuan Penutup

Secara umum, Undang-undang ketenagakerjaan berisikan mengenai pelatihan kerja, penempatan kerja, hubunga kerja, perindungan, pengupahan, kesejahteraan, serta pemutusan hubungan kerja.

  • Pelatihan kerja -  pelatihan tenaga kerja sebelum atau ketika memulai kerja bertujuan untuk membekali, meningkatkan, mengembangkan seseoran sehingga mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan.
  • Penempatan kerja - seluruh wilayah dalam NKRI terbuka bagi semua tenaga kerja Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan : 
    • Seleksi dilakukan secara terbuka, bebas, objektif, adil, dan tanpa diskriminasi
    • Adanya jaminan penyediaan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang layak selama proses penempatan tenaga kerja lintas kota/kabupaten dan provinsi.
    • Penempatan sesuai dengan jabatan yang diminta.
  • Hubungan kerja - hubungan antara pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa yang didasarkan pada perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis. Bisanya hubungan kerja menyangkut perjanjian waktu kerja pegawai.
  • Perlindingan, pengupahan, kesejahteraan  
  • Pemutusan hubungan kerja 

Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]