UU Pajak : UU No. 36 Tahun 2008

Pajak? Apa sih itu?

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat ke kas negara yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Peraturan mengenai pajak diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang tersebut disusun dengan tujuan  untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni :
  • Berdasarkan Golongan
    • Pajak langsung - pajak yang harus dipikul sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain atau orang lain
      • Contohnya : Pajak Penghasilan
    • Pajak tidak langsung - pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain
      • Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai.
  • Berdasarkan Sifat
    • Pajak subjektif - pajak yang dikenakan kepada orang yang telah berpenghasilan, dan tidak berpengaruh pada sumber penghasilannya
      • Contoh : Pajak Penghasilan
    • Pajak objektif - pajak yang dikenakan atas bendanya yang kemudian dicari subjeknya
      • Contoh : PPN
  • Berdasarkan Pemungutan
    • Pajak pusat - pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
      • Contoh : PPH, PPN, PPnB, Bea Materai
    • Pajak daerah - pajak yg dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dan digunakan untuk membiayai contoh dispenda dalam rangka ATBP
      • Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak restaurant, reklame, penerangan jalan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas. NPWP berfungsi untuk mengetahui identitas Wajib Pajakh untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Berikut merupakan prosedur untuk mendapatkan NPWP


Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]