UU Perbankan : UU No. 15 Tahun 2002

Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank juga merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Badan hukum dari bank dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD), dan bentuk lain yang ditetapkan peraturan pemerintah. Bank dapat dibagi menjadi dua jenis menurut bidang usahanya, yakni :
  1. Bank Umum - bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    1. Jenis simpanan : giro, tabungan deposito
    2. Jenis pembayaran : kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer
    3. Lalu lintas giral : cek dan bilyet giro
    4. Pembiayaan kredit : investasi, modal kerja
    5. Jangkauan : international dan national
  2. Bank Perkreditan Rakyat - bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
    1. Jenis simpanan : tabungan dan deposito berjangka
    2. Jenis pembayaran : tidak ada
    3. Lalu lintas giral : tidak ada
    4. Pembiayaan kredit : terbatas
    5. Jangkauan : national

Pengajuan Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan. Secara umum, langkah untuk mengajukan kredit adalah
  1. pengajuan kredit ke bank
  2. AO (account officer)
  3. Pelengkapan dokumen
  4. Analisa debitur oleh kreditur
  5. putusan pengajuan kredit
  6. penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli
  7. pembukaan rekening baru
  8. dropping

Comments

Popular posts from this blog

Persyaratan Pembuatan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Makanan Indonesia Ini Ternyata Hasil Asimilasi Budaya

SKDU : Surat Keterangan Domisili [Done]