UU Perbankan : UU No. 15 Tahun 2002
Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan
mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank juga merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Badan
hukum dari bank dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan
Daerah (PD), dan bentuk lain yang ditetapkan peraturan pemerintah. Bank dapat dibagi menjadi dua jenis menurut bidang usahanya, yakni :
- Bank Umum - bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Jenis simpanan : giro, tabungan deposito
- Jenis pembayaran : kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer
- Lalu lintas giral : cek dan bilyet giro
- Pembiayaan kredit : investasi, modal kerja
- Jangkauan : international dan national
- Bank Perkreditan Rakyat - bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
- Jenis simpanan : tabungan dan deposito berjangka
- Jenis pembayaran : tidak ada
- Lalu lintas giral : tidak ada
- Pembiayaan kredit : terbatas
- Jangkauan : national
Pengajuan Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan. Secara umum, langkah untuk mengajukan kredit adalah
Comments
Post a Comment