Peraturan Pemerintah : UU PT
UU PT? Apa sih itu?
UU PT kepanjangan dari Undang-undang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut diatur didalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Organ-organ yang diatur didalam UUPT, adalah :
UU PT kepanjangan dari Undang-undang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut diatur didalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Organ-organ yang diatur didalam UUPT, adalah :
- Direksi - menjalankan kepengurusan untuk mencapai visi dan misi perusahaan, sebagai perwakilan dari perseroan untuk melakukan perbuatan hukum
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) - forum para pemegang saham. Berhak mendapatkan informasi mengenai perseroan dan menggunakannya untuk mengambil keputusan dan langkah strategis.
- Dewan komisaris - melakukan pengawasan terhadap kepengurusan direksi
Berikut merupakan cara untuk membuat PT
- Mengajukan nama perseroan dengan memberikan kuasa kepada notaris
- Mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik, dengan mengisi formulir
- Pengajuan dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani
- Apabila seluruh berkas telah lengkap dan disetujui, maka dalam maksimal 14 hari kerja maka Menteri akan menerbitkan SK yang telah ditandatangani secara elektronik
- Perseroan yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan SK setelah jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dinyatakan bubar secara hukum.
Untuk menanam modal terdapat syarat yang harus dipenuhi menurut UUPT, yakni:
- Persetujuan RUPS sejumlah lebih dari 50% pemegang saham akan adanya penambahan modal.
- Ditentukan jumlah modal yang dibutuhkan dan jumlah lembar saham yang dikeluarkan
- Penawaran saham diprioritaskan terlebih dahulu kepada
- Pemegang saham sebelumnya
- Karyawan
- pemegang obligasi (obligasi itu bentuk resmi utang dari perusahaan kepada peminjamnya)
- Jika saham tidak dibeli 14 hari setelah tanggal penawaran, barulah perseroan menawarkan saham kepada pihak ketiga
Comments
Post a Comment